Arsip Blog

Senin, 09 November 2015

KECAP-TUGAS5-C-1535010106




Hate Speech atau juga ujaran kebencian ini adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau juga kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. 


Akhir-akhir ini negara kita Indonesia di gemparkan oleh adanya Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 yang di keluarkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti , yang bertujuan agar masyarakat tidak sembarangan dalam berpendapat secara teknis di media sosial.

Politisi Partai Gerindra itu menuding, surat edaran itu merupakan bentuk lain dari pasal larangan penghinaan presiden yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


~Pro, Kontra, dan Jawaban Kapolri~

"Rezim Jokowi seperti takut atas kritikan yang ada saat ini," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2015) lalu. 

Dan ada pula kata Luhut di kantor YLBHI "Dicabutnya surat edaran tidak mengurangi kewenangan polisi menangani kasus hate speech itu," Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Namun Kapolri Jendral Badrodin Haiti berkata “Ada orang hukum bilang, SE ini harus dicabut. Ooh, dia enggak ngerti ini. Ada juga yang bilang, kok SE bisa ngalahin hukum yang berlaku. Wah, ini juga enggak mengerti hukum ini,” .

Namun, ia tak mau reaktif atas komentar-komentar itu. Badrodin menilai, perbedaan pendapat dalam memandang keberadaan surat edaran itu harus dihormati. Ia meyakinkan bahwa surat edaran dikeluarkan setelah Polri melakukan kajian.



~Pendapat Saya~

Kalau saya setuju akan adanya surat tentang Hate Speech, sebab jika masalah ini di biarkan terus-menerus akan ada banyak masyarakat yang resah sebab banyak orang yang memprovokasi dan menghina akan dirinya, sebab itu saya setuju adanya surat tentang Hate Speech tersebut.

Demikian sekilas pembahasan tentang polemik peraturan hate speech di berbagai media masa, dan saya berharap agar masalah ini agar cepat terselesaikan.




Sumber Referensi : http://nasional.kompas.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar