Hate Speech atau juga ujaran kebencian ini adalah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau juga kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi seksual,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
dilakukan oleh seseorang atau juga kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau
Akhir-akhir ini negara kita Indonesia di gemparkan
oleh adanya Surat Edaran (SE)
Nomor SE/6/X/2015 yang di keluarkan oleh Kapolri Jenderal
Badrodin Haiti , yang bertujuan agar masyarakat tidak sembarangan dalam
berpendapat secara teknis di media sosial.
Politisi Partai Gerindra itu
menuding, surat edaran itu merupakan bentuk lain dari pasal larangan penghinaan
presiden yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
~Pro, Kontra, dan Jawaban Kapolri~
"Rezim Jokowi seperti takut atas kritikan yang
ada saat ini," kata Desmond, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
(1/11/2015) lalu.
Dan ada pula kata Luhut di kantor
YLBHI "Dicabutnya surat edaran tidak mengurangi kewenangan polisi
menangani kasus hate speech itu," Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Namun Kapolri Jendral Badrodin Haiti berkata “Ada
orang hukum bilang, SE ini harus dicabut. Ooh, dia enggak ngerti ini.
Ada juga yang bilang, kok SE bisa ngalahin hukum yang berlaku. Wah,
ini juga enggak mengerti hukum ini,” .
Namun, ia tak mau reaktif atas komentar-komentar itu.
Badrodin menilai, perbedaan pendapat dalam memandang keberadaan surat edaran
itu harus dihormati. Ia meyakinkan bahwa surat edaran dikeluarkan setelah Polri
melakukan kajian.
~Pendapat Saya~
Kalau saya setuju akan adanya surat tentang Hate
Speech, sebab jika masalah ini di biarkan terus-menerus akan ada banyak
masyarakat yang resah sebab banyak orang yang memprovokasi dan menghina akan
dirinya, sebab itu saya setuju adanya surat tentang Hate Speech tersebut.
Demikian sekilas pembahasan tentang polemik peraturan
hate speech di berbagai media masa, dan saya berharap agar masalah ini agar
cepat terselesaikan.
Sumber Referensi : http://nasional.kompas.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar